Assalamuallaikum sobat inspire
Pengertian LGBT: LGBT itu sendiri adalah sebuah singkatan yang memiliki arti Lesbian, Gay, Bisexual dan juga Transgender dan arti dari semua istilah tersebut dapat anda lihat di bawah ini:
Lesbian: Lesbian itu berarti seorang perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual dan juga spiritualnya, jadi memang hal ini sangatlah menyimpang.
Gay: Sedangkan gay sendiri adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki, dan kata-kata gay ini sering disebutkan untuk memperjelas atau tetap merujuk pada perilaku homoseksual.
Bisexual: Bisexual ini sedikit berbeda dengan kedua pengertian diatas karena orang bisexual itu adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin tersebut jadi orang ini bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan.
Transgender: Sedangkan untuk transgender itu adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya, dan seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual.
Lalu tahu kah kamu bagaimana Islam melarang perilaku tersebut ada di muka bumi ini ?

perbuatan hubungan seksual yang menyimpang ini sudah ada sejak kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam, dan kata Liwath memang dibuat sebagai sebutan untuk kamu dari Nabi Luth ‘Alaihis Salam tersebut karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam yang pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini, dan Allah SWT memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji (fahisy) dan telah melampaui batas (musrifun), dan Allah telah menjelaskannya di dalam Al Qur’an:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”]QS: Al-A’raf Ayat 80[
Hukum LGBT ini adalah haram karena Allah SWT juga telah menunjukan bagaimana kaum Nabi Luth ini binasa karena melakukan penyimpangan dengan Azab yang sangatlah dasyat dan juga besar, kaum Nabi Luth binasa karena tanah tempat tinggal mereka dibalik dan juga diakhiri dengan hujan bebatuan yang membuat mereka semua musnah.
Bukan hanya LGBT saja yang merugikan, namun perzinahan juga merupakan dosa yang merugikan bagi orang lain,
Perbuatan zina merupakan borok yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar.
Ada tiga (3) ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagai hukuman atas mereka yang berbuat zina, yakni:
Hukuman mati merupakan hukuman paling hina yang diberikan kepada pelaku zina. Hukuman ini bisa dijalankan dengan rajam (dilempari batu) sampai mati. Atau bagi mereka yang belum menikah, diganti dengan hukum cambuk rotan sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat atau keluarga yang berbuat, janganlah terbawa faktor kasihan maka hukuman tidak dilaksanakan. Bagaimana pun juga, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat daripada perbuatannya tersebut.
Allah SWT memerintahkan agar hukuman terhadap mereka yang berbuat zina supaya disaksikan dihadapan orang mukimin yang banyak agar dijadikan sebagai pembelajaran serta memberi efek jera.
Lalu apakah adzab serta risiko bagi lingkungan dari perbuatan zina sendiri ?
Telah dijelaskan bahwa perbuatan zina yang merupakan dosa besar tersebut tidak hanya merugikan bagi diri pelakunya, tapi juga akan memberikan dampak buruk pada sekitarnya. Diantara dampak buruk akibat perbuatan zina adalah:
Menjamurnya tempat maksiat seperti lokalisasi pelacuran yang tentu saja akan meresahkan masyarakat. Dengan adanya lokalisasi, berturut-turut akan menumpuk perbuatan zina tersebut. Bahkan tidak mungkin akan muncul secara terang-terangan para pekerja seks maupun semua yang terlibat dalam prostitusi tersebut.
Kemungkinan terjadinya eksploitasi seksual termasuk mereka yang masih di bawah umur.
Munculnya tren berlomba dalam pornografi dan porno aksi, serta maraknya bisnis dalam bidang tersebut.
Banyak wanita akan kehilangan harga diri dan tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat sakit mata orang lain yang melihatnya, bahkan bisa menimbulkan syahwat yang tentu saja akan menambah dosa.
Banyak remaja kehilangan keperawanana sekaligus merusak masa depannya sendiri.
Maraknya pelecehan seksual di semua tempat sehingga menghilangkan rasa aman terutama bagi perempuan.
Terjadinya wabah penyakit berbahaya yang akan menyerang terutama keluarga.
Meningkatkan kasus kekerasan, pembunuhan, bahkan bunuh diri.
Maraknya peredaran film porno yang merusak moral manusia.Meningkatkan risiko melahirkan bayi yang cacat. Meningkatkan kejahatan dalam rumah tangga dan kehancuran rumah tangga pun tak dapat terelakkan. Korban yang paling menderita pastilah anak-anak yang nantinya akan terlantar akibat perbuatan tak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya tersebut.Maraknya penipuan, penculikan, bahkan human trafficking (penjualan orang).Pemicu dendam dan permusuhan.Maraknya pernikahan siri.Perusak akhlak yang juga bisa dijadikan sebagai senjata untuk menghancurkan aqidah umat Islam.
Lalu masih pantaskah mereka tinggal di bumi Allah yang indah ini? Yang suci ini? Dan berbuat kemaksiatan sebagai noda untuk para orang mukmin , ya Allah , sesungguhnya kami berlindung kepadaMu dari segala adzab dan siksamu.
Oleh, Fathia Irhami
